Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Suatu hari hari saya mendapati dompet saya yang
rasanya lebih tipis dari biasanya. Memang sih isinya hanya kartu-kartu biasa
seperti kartu data diri, kartu keanggotaan, kartu ATM, dan surat-surat
kendaraan bermotor. awalnya biasa saya mendapati dompet saya yang tipis. (karena
memang tidak ada uangnya).hehe. Namun akhirnya saya penasaran kenapa kok
rasanya beda banget dari biasanya. Kemudian saya cek dan ternyataaaa.......satu
paket dalam dompet kecil yang berisi KTP, SIM, dan STNK tidak adaaa.
Masih belum percaya kalau ketiga kartu sakti itu
hilang, saya cari di seluruh celah dalam kamar kos. Terus mencari tetap tidak
ketemu. Masih berusaha berpikir positif. Barangkali tertinggal di rumah. saat
pulang di rumah saya langsung mencari di seluruh ruang dan celah yang ada di
rumah. Tapi tetap zooonk... KTP, SIM, dan STNK motor saya tidak ketemu. Setelah
mencari di rumah tidak ada saya masih tetap berusaha berpikir positif. Siapa
tahu ada tempat yang kelewatan di kos yang belum saya cari. Akhirnya setelah
sampai kos lagi saya mencari dan selalu ku cariiii, jalan terbaik. Agar tiada
penyesalan dan air mata. Eh, malah nyanyi. Maafkan yaa. Hehe... Kembali
ke laptop ya gaes... Di kos tetap tidak ketemu. Saya masih berusaha berpikir
positif lagi lho. Semoga di rumah juga ada tempat yang masih kelewatan.
Sampai akhirnya saya minta tolong ibu dan ayah saya untuk mencarinya di rumah.
Siapa tau kalau mereka yang mencari bisa ketemu.
Teruslah saya masih berusaha berpikir positif dan
terus berdoa. Berharap apa yang hilang bisa kembali kepadaku. Saya masih yakin
mereka akan kembali.
Lama kelamaan akhirnya saya menyerah karena satu
bulan lagi harus membayar pajak dan ganti plat.
dan sekarang saatnya saya berbagi kepada kalian semua
“ CARA MENGURUS KTP, SIM dan STNK yang telah hilang dan tidak ada harapan lagi
untuk kembali beserta syarat-syarat yang perlu dibawa agar tidak perlu
bolak-balik seperti saya.hehe...
*syarat wajib: membuat surat kehilangan ke POLSEK
terdekat dengan membawa fotocopy BPKB (untuk SIM) dan fotocopy KK (Kartu
Keluarga). Kedua dokumen itu silahkan di fotocopy sebanyak mungkin, tapi ya gk
perlu sampai ratusan. Puluhan saja cukup, sepuluh maksudnya. Hehe.... Surat
Kehilangan yang diperoleh dari POLSEK silahkan digandakan sebanyak dokumen yang
hilang. Boleh banget jika mau dilebihkan. Selanjutnya mari berpencar....
1.
Cara mengurus KTP
Kartu ini berurusan dengan
dunia kependudukan, jadi mari kita berkunjung ke kantor kecamatan. Berkas yang
perlu dibawa cukup fotocopy surat kehilangan dan fotocopy Kartu Keluarga.
Bilang saja ke petugas yang ada di kantor tersebut, “Pak/ Bu, saya kehilangan
KTP dan sekarang ingin membuatnya lagi. Ini surat kehilangan dan fotocopy KK
nya.” Setelah itu petugas akan menerima berkas yang kalian berikan, kalau saya
diminta untuk mengisi laporan kemudian menunggu sebentar untuk mendapatkan
surat yang nantinya digunakan untuk mengambil KTP. Setelah itu kita akan diberi
informasi berapa lama KTP akan jadi dan bisa diambil. Saat itu saya diberi
waktu 7 – 10 hari. Biar tidak bolak-balik karena belum jadi, saya kembali ke
kantor kecamatan setelah 10 hari. Jadilah KTP baru dengan foto yang masih
sama.hehe... O ya, biaya untuk pembuatan KTP yang hilang ini gratis ya...
paling biaya hanya diperlukan untuk fotocopy berkas-berkas yang diperlukan.
2.
Cara mengurus SIM
Nha ini ni, yang lumayan perlu
menguras tenaga. Siapkan: surat kehilangan dan fotocopy KK. Untuk mengurus
surat kehilangan SIM, kalian perlu bersilaturrahmi ke POLRES ya. Sebelum datang
kesana ada baiknya kalian cek kesehatan terlebih dahulu (tensi, buta warna,
riwayat penyakit, dsb.). cukup datangi tempat cek kesehatan yang memang khusus
untuk digunakan membuat SIM. Biasanya mereka juga sudah bekerja sama dengan
POLRES. Kemudian perlu juga membeli Stop Map biar dokumen lebih rapi. Jika
kalian masih memiliki fotocopyan KTP atau SIM yang hilang, silahkan dibawa juga
ya. Serahkan dokumen pada bagian
pendaftaran, setelah itu kalian akan menerima form yang perlu kalian isi.
Selain itu kalian juga perlu membayar sejumlah uang sebesar RP. 70.000,00. Selesai
mengisi form dan menyerahkannya ke petugas, tinggal menunggu antrian untuk jadi
model. Eh, foto maksudnya. Santai lhooo.... ojo spaneng meski sedang
kehilangan. Ups... selesai jadi foto model, tunggu sebentar, foto jadi....
taraaa... SIM baruuuu....
3.
Cara mengurus STNK
Sudah ribet dengan pengurusan
KTP dan SIM, harus siapkan tenaga ekstra untuk yang mengurus yang satu ini, STNK.
Kehilangan dokumen yang satu ini perlu diurus dimana hayoooo.... ??? Ada yang
tau nggak? Yap, benar sekali. STNK atau
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini untuk mengurus kehilangannya kita
perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat. (Padahal gk ada yang jawab. Sok-sokan
heboh saja. Haha...)
Secara resmi, ada 6 syarat
yang harus dipenuhi untuk membuat STNK lagi karena hilang. Apa sajakah itu? Ini
dia...
a. Laporkan
Polisi di lokasi STNK hilang.
b. Iklan
Radio dan Koran
c. Cek
Fisik Kendaraan
d. BPKB,
KTP asli dan fotocopy
e. Surat
Pernyataan Kehilangan diberi Materai RP 6.000,-
f. STNK
hilang dapat diproses 14 hari sejak kehilangan STNK dilaporkan.
Baiklah sekarang saya akan
ceritakan teknisnya ya. Selama proses mendapatkan STNK yang baru. Maksud dari
poin a. sudah kita lakukan di atas tadi ya. Laporan pertama untuk surat
kehilangan. Nha ini yang paling penting. Sebelum datang ke akntor SAMSAT, ada
baiknya kalian legalisir surat kehilangan ini di POLRES setempat. Karena setelah
sampai di SAMSAT kalian akan diminta untuk legalisir surat kehilangan tersebut
ke POLRES, jadi daripada bolak balik lebih baik kita persiapkan saja dulu semua
syaratnya.
Setelah itu iklan radio dan
koran. Kata “dan” kalau di matematika harus keduanya terpenuhi ya. Salah satu
saja salah atau tidak terpenuhi, maka syarat dianggap kurang atau masih belum
cukup. Jadi harus dan wajib melakukan iklan di radio juga koran. Sekedar tips,
ada baiknya kalian pilih radio yang bisa sekalian iklas koran. Hal ini tentu
sangat menghemat waktu dan biaya. Yang perlu dialampirkan untuk memenuhi syarat
ini cukup bawa kwitansinya saja. Biaya yang diperlukan untuk iklan ini sekitar
Rp 50.000,-. Tapi saat itu alhamdulillah saya memiliki teman yang berkecimpung
di radio, alias pemilik radio jadi saya dapat diskon 50% untuk iklan dan cukup
membayar RP 25.000,- saja..... itulah pentingnya relasi sodara-sodara...hahaha
Selanjutnya cek fisik kendaraan
ini dilakukukan di SAMSAT langsung. Sebelumnya kita akan diminta untuk mengisi
data-data terkait kendaraan kita. Kemudian bawa BPKB asli dan fotocopy serta
KTP asli dan fotocopy. O ya, KTP yang dimaksud adalah KTP pemilik kendaraan
yang namanya tercantum di STNK ya. Untuk surat pernyataan bisa searching di
google contohnya. Jangan lupa tanda tangan di atas materai Rp. 6.000,- yaa...
Sudah, serahkan berkas-berkas
kepada petugas. Setelah itu kita akan diminta untuk menunggu... kurang lebih
prosesnya sekitar 1 jam atau tergantung antrian ya. Kalau mau gk antri banyak
bisa datang ke SAMSAT lebih awal. Bila perlu sebelum buka untuk mengambil nomor
antrian. Biaya untuk membuat STNK yang hilang ini sekitar Rp 160.000,-. Kenapa saya
selalu bilang sekitar? Karena kemungkinan setiap daerah mematok tarif yang
berbeda.
Sekian cerita yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat
dan lebih baik lagi kalau kita menjaga apa yang kita miliki baik-baik agar
tidak hilang. Percayalah, kehilangan itu sakit...wkwkwkwk.
Cukup sekian dan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullah hiwabarakatuh.... :-)