Sabtu, 23 Maret 2019

KEHILANGAN KTP, SIM, DAN STNK? INI SOLUSI CARA MENGURUSNYA!



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Suatu hari hari saya mendapati dompet saya yang rasanya lebih tipis dari biasanya. Memang sih isinya hanya kartu-kartu biasa seperti kartu data diri, kartu keanggotaan, kartu ATM, dan surat-surat kendaraan bermotor. awalnya biasa saya mendapati dompet saya yang tipis. (karena memang tidak ada uangnya).hehe. Namun akhirnya saya penasaran kenapa kok rasanya beda banget dari biasanya. Kemudian saya cek dan ternyataaaa.......satu paket dalam dompet kecil yang berisi KTP, SIM, dan STNK tidak adaaa.
Masih belum percaya kalau ketiga kartu sakti itu hilang, saya cari di seluruh celah dalam kamar kos. Terus mencari tetap tidak ketemu. Masih berusaha berpikir positif. Barangkali tertinggal di rumah. saat pulang di rumah saya langsung mencari di seluruh ruang dan celah yang ada di rumah. Tapi tetap zooonk... KTP, SIM, dan STNK motor saya tidak ketemu. Setelah mencari di rumah tidak ada saya masih tetap berusaha berpikir positif. Siapa tahu ada tempat yang kelewatan di kos yang belum saya cari. Akhirnya setelah sampai kos lagi saya mencari dan selalu ku cariiii, jalan terbaik. Agar tiada penyesalan dan air mata. Eh, malah nyanyi. Maafkan yaa. Hehe... Kembali ke laptop ya gaes... Di kos tetap tidak ketemu. Saya masih berusaha berpikir positif lagi lho. Semoga di rumah juga ada tempat yang masih kelewatan. Sampai akhirnya saya minta tolong ibu dan ayah saya untuk mencarinya di rumah. Siapa tau kalau mereka yang mencari bisa ketemu. 
Teruslah saya masih berusaha berpikir positif dan terus berdoa. Berharap apa yang hilang bisa kembali kepadaku. Saya masih yakin mereka akan kembali. 
Lama kelamaan akhirnya saya menyerah karena satu bulan lagi harus membayar pajak dan ganti plat. 
dan sekarang saatnya saya berbagi kepada kalian semua “ CARA MENGURUS KTP, SIM dan STNK yang telah hilang dan tidak ada harapan lagi untuk kembali beserta syarat-syarat yang perlu dibawa agar tidak perlu bolak-balik seperti saya.hehe...
*syarat wajib: membuat surat kehilangan ke POLSEK terdekat dengan membawa fotocopy BPKB (untuk SIM) dan fotocopy KK (Kartu Keluarga). Kedua dokumen itu silahkan di fotocopy sebanyak mungkin, tapi ya gk perlu sampai ratusan. Puluhan saja cukup, sepuluh maksudnya. Hehe.... Surat Kehilangan yang diperoleh dari POLSEK silahkan digandakan sebanyak dokumen yang hilang. Boleh banget jika mau dilebihkan. Selanjutnya mari berpencar....
1.      Cara mengurus KTP
Kartu ini berurusan dengan dunia kependudukan, jadi mari kita berkunjung ke kantor kecamatan. Berkas yang perlu dibawa cukup fotocopy surat kehilangan dan fotocopy Kartu Keluarga. Bilang saja ke petugas yang ada di kantor tersebut, “Pak/ Bu, saya kehilangan KTP dan sekarang ingin membuatnya lagi. Ini surat kehilangan dan fotocopy KK nya.” Setelah itu petugas akan menerima berkas yang kalian berikan, kalau saya diminta untuk mengisi laporan kemudian menunggu sebentar untuk mendapatkan surat yang nantinya digunakan untuk mengambil KTP. Setelah itu kita akan diberi informasi berapa lama KTP akan jadi dan bisa diambil. Saat itu saya diberi waktu 7 – 10 hari. Biar tidak bolak-balik karena belum jadi, saya kembali ke kantor kecamatan setelah 10 hari. Jadilah KTP baru dengan foto yang masih sama.hehe... O ya, biaya untuk pembuatan KTP yang hilang ini gratis ya... paling biaya hanya diperlukan untuk fotocopy berkas-berkas yang diperlukan.
2.      Cara mengurus SIM
Nha ini ni, yang lumayan perlu menguras tenaga. Siapkan: surat kehilangan dan fotocopy KK. Untuk mengurus surat kehilangan SIM, kalian perlu bersilaturrahmi ke POLRES ya. Sebelum datang kesana ada baiknya kalian cek kesehatan terlebih dahulu (tensi, buta warna, riwayat penyakit, dsb.). cukup datangi tempat cek kesehatan yang memang khusus untuk digunakan membuat SIM. Biasanya mereka juga sudah bekerja sama dengan POLRES. Kemudian perlu juga membeli Stop Map biar dokumen lebih rapi. Jika kalian masih memiliki fotocopyan KTP atau SIM yang hilang, silahkan dibawa juga ya.  Serahkan dokumen pada bagian pendaftaran, setelah itu kalian akan menerima form yang perlu kalian isi. Selain itu kalian juga perlu membayar sejumlah uang sebesar RP. 70.000,00. Selesai mengisi form dan menyerahkannya ke petugas, tinggal menunggu antrian untuk jadi model. Eh, foto maksudnya. Santai lhooo.... ojo spaneng meski sedang kehilangan. Ups... selesai jadi foto model, tunggu sebentar, foto jadi.... taraaa... SIM baruuuu....
3.      Cara mengurus STNK
Sudah ribet dengan pengurusan KTP dan SIM, harus siapkan tenaga ekstra untuk yang mengurus yang satu ini, STNK. Kehilangan dokumen yang satu ini perlu diurus dimana hayoooo.... ??? Ada yang tau nggak? Yap, benar sekali.  STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini untuk mengurus kehilangannya kita perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat. (Padahal gk ada yang jawab. Sok-sokan heboh saja. Haha...)
Secara resmi, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk membuat STNK lagi karena hilang. Apa sajakah itu? Ini dia...
a.       Laporkan Polisi di lokasi STNK hilang.
b.      Iklan Radio dan Koran
c.       Cek Fisik Kendaraan
d.      BPKB, KTP asli dan fotocopy
e.       Surat Pernyataan Kehilangan diberi Materai RP 6.000,-
f.       STNK hilang dapat diproses 14 hari sejak kehilangan STNK dilaporkan.
Baiklah sekarang saya akan ceritakan teknisnya ya. Selama proses mendapatkan STNK yang baru. Maksud dari poin a. sudah kita lakukan di atas tadi ya. Laporan pertama untuk surat kehilangan. Nha ini yang paling penting. Sebelum datang ke akntor SAMSAT, ada baiknya kalian legalisir surat kehilangan ini di POLRES setempat. Karena setelah sampai di SAMSAT kalian akan diminta untuk legalisir surat kehilangan tersebut ke POLRES, jadi daripada bolak balik lebih baik kita persiapkan saja dulu semua syaratnya.
Setelah itu iklan radio dan koran. Kata “dan” kalau di matematika harus keduanya terpenuhi ya. Salah satu saja salah atau tidak terpenuhi, maka syarat dianggap kurang atau masih belum cukup. Jadi harus dan wajib melakukan iklan di radio juga koran. Sekedar tips, ada baiknya kalian pilih radio yang bisa sekalian iklas koran. Hal ini tentu sangat menghemat waktu dan biaya. Yang perlu dialampirkan untuk memenuhi syarat ini cukup bawa kwitansinya saja. Biaya yang diperlukan untuk iklan ini sekitar Rp 50.000,-. Tapi saat itu alhamdulillah saya memiliki teman yang berkecimpung di radio, alias pemilik radio jadi saya dapat diskon 50% untuk iklan dan cukup membayar RP 25.000,- saja..... itulah pentingnya relasi sodara-sodara...hahaha
Selanjutnya cek fisik kendaraan ini dilakukukan di SAMSAT langsung. Sebelumnya kita akan diminta untuk mengisi data-data terkait kendaraan kita. Kemudian bawa BPKB asli dan fotocopy serta KTP asli dan fotocopy. O ya, KTP yang dimaksud adalah KTP pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK ya. Untuk surat pernyataan bisa searching di google contohnya. Jangan lupa tanda tangan di atas materai Rp. 6.000,- yaa...
Sudah, serahkan berkas-berkas kepada petugas. Setelah itu kita akan diminta untuk menunggu... kurang lebih prosesnya sekitar 1 jam atau tergantung antrian ya. Kalau mau gk antri banyak bisa datang ke SAMSAT lebih awal. Bila perlu sebelum buka untuk mengambil nomor antrian. Biaya untuk membuat STNK yang hilang ini sekitar Rp 160.000,-. Kenapa saya selalu bilang sekitar? Karena kemungkinan setiap daerah mematok tarif yang berbeda.  
Sekian cerita yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat dan lebih baik lagi kalau kita menjaga apa yang kita miliki baik-baik agar tidak hilang. Percayalah, kehilangan itu sakit...wkwkwkwk.
Cukup sekian dan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullah hiwabarakatuh.... :-)


LoA (Law of Attraction)

  LoA ( Law of Attraction )   Law of Attraction adalah hukum tarik menarik. Kita menarik sesuatu yang menurut kita sesuai dengan diri k...