Jumat, 11 November 2016

MAKALAH TELAAH KURIKULUM - Standar Nasional Pendidikan




PP NO. 19 TAHUN 2005 DAN PP NO. 32 TAHUN 2013
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Telaah Kurikulum Matematika Sekolah

Dosen Pengampu Danuri, M.Pd



Anggota kelompok 9:
                        Arief Budiman                                          (106000....)
                        Amalia Prahesti                                         (12600025)
                        Mirza Ibdaur Rozien                                 (12600031)
                        Alfi Nur Hazizah                                       (12600035)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2014/2015









 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Memasuki abad ke-21, Sistem Pendidikan Nasional menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menyiapkan kualitas  sumber daya manusia (SDM) terutama guru yang mampu bersaing di era global. Membentuk kualitas guru salah satu caranya adalah dengan memberikan pengetahuan tentang pedoman dalam mengelola kelas terutama pedoman dari pusat yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP). Guru memulai dari mengetahui arti masing-masing komponen dalam SNP kemudian kriteria masing-masing komponen dan terakhir mengetahui hubungan antar komponen tersebut. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Penilaian melalui pembaruan PP yang nantinya dijadikan pedoman oleh seluruh praktisi pendidikan.
Melalui makalah ini, penyusun mencoba menyebutkan hal-hal apa saja yang terkandung dalam PP No 19 tahun 2005 dan PP No 32 tahun 2013 terkait dengan standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayan, dan penilaian pendidikan. Makalah ini diperuntukan untuk umum, tetapi direkomendasikan untuk mahasiswa calon guru agar mereka lebih siap terjun di masyarakat dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk memperbaiki kualitas dirinya agar bisa meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah yang diajukan pada makalah ini adalah
1.      Apa yang dimaksud dengan standar isi?
2.      Apa yang dimaksud dengan standar proses?
3.      Apa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan?
4.      Apa yang dimaksud dengan standar pendidik dan tenaga pendidik?
5.      Apa yang dimaksud dengan standar sarana dan prasarana?
6.      Apa yang dimaksud dengan standar pengelolaan?
7.      Apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan?
8.      Apa yang dimaksud dengan standar penilaian pendidikan?
9.      Bagaimana hubungan antar 8 komponen SNP?

C.      Tujuan Penyusunan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut
1.      Mengetahui arti standar isi.
2.      Mengetahui arti standar proses.
3.      Mengetahui arti standar kompetensi lulusan.
4.      Mengetahui arti standar pendidik dan tenaga kependidikan.
5.      Mengetahui arti standar sarana dan prasarana.
6.      Mengetahui arti standar pengelolaan.
7.      Mengetahui arti standar pembiayaan.
8.      Mengetahui arti standar penilaian pendidikan.
9.      Mengetahui hubungan antar 8 komponen dalam SNP.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    STANDAR ISI
1.      Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

2.      Kriteria
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 5
a.       Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.      Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 32 TAHUN 2013
Pasal 5
1)      Standar Isi mencakup kriteria: 
a.       Ruang lingkup materi; dan 
b.      Tingkat Kompetensi.
2)      Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.
3)      Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.
4)      Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.       Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      Konsep keilmuan; dan
c.       Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.       Tingkat perkembangan Peserta Didik;
b.      Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
c.       Penguasaan Kompetensi yang berjenjang.

B.     STANDAR PROSES
1.      Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan  pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi  Lulusan.

2.      Kriteria
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 19
1)      Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2)      Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
3)      Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pasal 21
1)      Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
2)      Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Pasal 22
1)      Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
2)      Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
3)      Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pasal 23
Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 24
Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Pasal 19
1)      Proses  Pembelajaran pada satuan pendidikan  diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,  menyenangkan, menantang,  memotivasi  Peserta  Didik  untuk berpartisipasi aktif,  serta  memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,  kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,  minat,  dan perkembangan  fisik serta psikologis  Peserta Didik.
2)      Dihapus.
3)      Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil  Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Perencanaan  Pembelajaran  merupakan  penyusunan  rencana pelaksanaan  Pembelajaran  untuk setiap  muatan Pembelajaran.
Pasal 21
1)      Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
2)      Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
1)      Penilaian hasil Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
2)      Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau  kelompok.
3)      Dihapus.

C.    STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.      Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

2.      Kriteria
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.      Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
3.      Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
4.      Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
1.      Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
2.      Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
3.      Dihapus.
4.      Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

D.    STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.      Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
2.      Kriteria
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 28
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a)      Kompetensi pedagogik;
b)      Kompetensi kepribadian;
c)      Kompetensi profesional; dan
d)     Kompetensi sosial.
4.      Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
5.      Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
1.      Tenaga kependidikan pada:
a)      TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b)      SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c)      SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d)     SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e)      SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurangkurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f)       Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
2.      Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
E.     STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1.      Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 42
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan,ruangpendidik,ruang tatau saha, ruang perpustakaan,ruang laboratorium,ruang bengkel kerja,ruang unit produksi,ruang kantin,instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga,tempat beribadah, tempat bermain,tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
2.      Kriteria
                    
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 43
(1)Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer,dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
(3)Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di Perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah buku teks pelajaran diperpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakanisi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam
Rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber Belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
PASAL 43
(1)  Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam  (IPA), laboratorium
bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. 
(2)  Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.
(3)  Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4)  Standar jumlah  Buku  Teks  Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah  Buku  Teks  Pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
(5)  Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP  atau tim yang dibentuk oleh Menteri  dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5a) Dalam hal pengadaan  Buku  Teks  Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah  ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.


F.     STANDAR PENGELOLAAN
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraanpendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, dan standar pengelolaan dari Pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 52
(1)   Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang :
1.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus.
2.      Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan minggu.
3.      Struktur organisasi satuan pendidikan.
4.      Pembagian tugas diantara pendidik.
5.      Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan.
6.      Peraturan akademik.
7.      Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarpras.
8.      Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
9.      Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) butir a,b,d,e,f,dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Pedoman sebagai mana dimaksud pada ayat (1) butir c dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada   ayat (1)  butir e ditetapkan oleh pimpian satuan pendidikan.

G.    STANDAR PEMBIAYAAN
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 62
(1)   Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi satuan pendidikan, biaya personal, dan biaya operasi satuan pendidikan.
(2)   Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud diatas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3)   Biaya personal sebagaimana dimaksud diatas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4)   Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud diatas meliputi :
a.       Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c.       Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5)   Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

H.    STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan ;dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik ;dan
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64
(1)   Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.  menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar;dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.  pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;dan
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika; dan
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Pasal 64
(1)   Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(1)  butir a dilakukan  untuk memantau proses,  kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan. 
(2)   Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
            a.  menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
            b.  bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
            c.  memperbaiki proses pembelajaran.
(2a)Ketentuan lebih lanjut mengenai  penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)   Dihapus.
(4)   Dihapus.
(5)   Dihapus.
(6)   Dihapus.

I.       HUBUNGAN ANTAR STANDAR DALAM SNP
8 Standar berupa standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan masuk ke ruang lingkup standar nasional pendidikan (SNP).
SNP adalah kriteria tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. SNP digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan fungsi SNP sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama dalam pengembangan 7 standar yang lain. SKL yang diharapkan oleh pemerintah kepada peserta didik adalah peserta didik dapat mencapai target akademis yang diterapkan, dan peserta didik dapat mengembangkan potensi-potensi penuh mereka sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu diperlukan komponen-komponen agar SKL tersebut tercapai. Komponen yang dimaksud adalah 7 standar dalam SNP. Kemudian digambarkan dalam diagram berikut:

Keterangan
1.      Standar kompetensi lulusan (SKL), khususnya SKL mata pelajaran yang dianalisis guru esensinya terletak pada tingkat kompetensi dan deskripsi materi hubungannya dengan tingkat kompetensi dan uraian materi KD yang dikembangkan guru menjadi indikator pencapaian;
2.      Standar proses dikembangkan guru mengacu pada silabus dan RPP (terdapat dalam standar isi) esensinya terletak pada kegiatan pembelajaran yang terurai dalam suatu langkah-langkah; Acuan pengembangan langkah-langkah tidak bisa terlepas dari metode pembelajaran (terdapat dalam standar proses);
3.      Penilaian seperti yang dituntut dalam standar penilaian harus berdasar pada jenis dan bentuk penilaian (hasil analisis KI-KD standar isi) dan instrumen penilaiannya sesuai dengan tuntutan standar proses;
4.      Standar pengelolaan, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan seluruhnya menjadi pendukung keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan keempat standar lainnya.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada BAB II, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan  pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi  Lulusan.
3.      Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan,ruangpendidik,ruang tatau saha, ruang perpustakaan,ruang laboratorium,ruang bengkel kerja,ruang unit produksi,ruang kantin,instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga,tempat beribadah, tempat bermain,tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6.      Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, dan standar pengelolaan dari Pemerintah.
7.      Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.      Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
9.      Standar berupa standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan masuk ke ruang lingkup standar nasional pendidikan (SNP). Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama dalam pengembangan 7 standar yang lain.
B.       Saran
Adapun saran yang dapat penyusun sampaikan sebagai berikut
1.      Calon guru perlu mengetahui 8 standar komponen dalam SNP.
2.      Calon guru perlu mengetahui hubungan antar komponen dalam SNP.


DAFTAR PUSTAKA

PP nomor 19 tahun 2005 diunduh melalui http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/PP1905.pdf pada tanggal 14 November 2014
 PP nomor 19 tahun 2005 diunduh melalui http://sipma.ui.ac.id/files/dokumen/U_SNP_SN%20PT/PP%20SNP/PP0322013_SNP.pdf pada tanggal 14 November 2014
[online] Bagan hubungan kedelapan komponen SNP. http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/Perubahan%20PP%2019%20menjadi%20PP%2032%20ttg%20SNP.pptx pada tanggal 20 November 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LoA (Law of Attraction)

  LoA ( Law of Attraction )   Law of Attraction adalah hukum tarik menarik. Kita menarik sesuatu yang menurut kita sesuai dengan diri k...