PP NO. 19 TAHUN 2005 DAN PP NO. 32 TAHUN 2013
“STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN”
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah
Telaah
Kurikulum Matematika Sekolah
Dosen
Pengampu Danuri, M.Pd
Anggota
kelompok 9:
Arief Budiman (106000....)
Amalia Prahesti (12600025)
Mirza Ibdaur Rozien (12600031)
Alfi Nur Hazizah (12600035)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Memasuki abad ke-21, Sistem Pendidikan Nasional menghadapi tantangan yang
tidak mudah dalam menyiapkan kualitas
sumber daya manusia (SDM) terutama guru yang mampu bersaing di era
global. Membentuk kualitas guru salah satu caranya adalah dengan memberikan pengetahuan
tentang pedoman dalam mengelola kelas terutama pedoman dari pusat yang
terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP). Guru memulai dari mengetahui arti
masing-masing komponen dalam SNP kemudian kriteria masing-masing komponen dan
terakhir mengetahui hubungan antar komponen tersebut. Dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya
saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Isi, Standar Proses, dan Penilaian melalui pembaruan PP yang nantinya dijadikan
pedoman oleh seluruh praktisi pendidikan.
Melalui makalah ini, penyusun mencoba menyebutkan hal-hal apa saja yang terkandung
dalam PP No 19 tahun 2005 dan PP No 32 tahun 2013 terkait dengan standar isi,
proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayan, dan penilaian pendidikan. Makalah ini
diperuntukan untuk umum, tetapi direkomendasikan untuk mahasiswa calon guru
agar mereka lebih siap terjun di masyarakat dan memiliki pengetahuan yang cukup
untuk memperbaiki kualitas dirinya agar bisa meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah yang diajukan
pada makalah ini adalah
1.
Apa yang dimaksud dengan standar isi?
2.
Apa yang dimaksud dengan standar proses?
3.
Apa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan?
4.
Apa yang dimaksud dengan standar pendidik dan tenaga pendidik?
5.
Apa yang dimaksud dengan standar sarana dan prasarana?
6.
Apa yang dimaksud dengan standar pengelolaan?
7.
Apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan?
8.
Apa yang dimaksud dengan standar penilaian pendidikan?
9.
Bagaimana hubungan antar 8 komponen SNP?
C.
Tujuan Penyusunan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut
1.
Mengetahui arti standar isi.
2.
Mengetahui arti standar proses.
3.
Mengetahui arti standar kompetensi lulusan.
4.
Mengetahui arti standar pendidik dan tenaga kependidikan.
5.
Mengetahui arti standar sarana dan prasarana.
6.
Mengetahui arti standar pengelolaan.
7.
Mengetahui arti standar pembiayaan.
8.
Mengetahui arti standar penilaian pendidikan.
9.
Mengetahui hubungan antar 8 komponen dalam SNP.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
STANDAR ISI
1.
Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi
dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
2.
Kriteria
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 5
a.
Standar isi mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
b.
Standar isi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2013
Pasal 5
1)
Standar Isi mencakup kriteria:
a.
Ruang lingkup materi; dan
b.
Tingkat Kompetensi.
2)
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.
3)
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.
4)
Standar Isi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.
Muatan wajib yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Konsep keilmuan; dan
c.
Karakteristik satuan pendidikan dan
program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.
Tingkat perkembangan Peserta Didik;
b.
Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
c.
Penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
B.
STANDAR PROSES
1.
Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
2.
Kriteria
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 19
1)
Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
3)
Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
Pasal 21
1)
Pelaksanaan proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah
maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio
maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah
peserta didik setiap pendidik.
2)
Pelaksanaan proses pembelajaran
dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Pasal 22
1)
Penilaian hasil pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai.
2)
Teknik penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan
perseorangan atau kelompok.
3)
Untuk mata pelajaran selain kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya
dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pasal 23
Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 24
Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses
pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Pasal 19
1)
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
2)
Dihapus.
3)
Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian
hasil Pembelajaran, dan pengawasan
proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan
efisien.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Perencanaan
Pembelajaran merupakan penyusunan
rencana pelaksanaan
Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran.
Pasal 21
1)
Pelaksanaan proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah
maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik,
rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal
jumlah peserta didik setiap pendidik.
2)
Pelaksanaan proses pembelajaran
dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 22
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
1)
Penilaian hasil Pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar
yang harus dikuasai.
2)
Teknik penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan
perseorangan atau kelompok.
3)
Dihapus.
C.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.
Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
2.
Kriteria
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25
1.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata
kuliah atau kelompok mata kuliah.
3.
Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan
membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
4.
Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta
ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
1.
Standar Kompetensi Lulusan
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik
dari satuan pendidikan.
2.
Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau mata kuliah.
3.
Dihapus.
4.
Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
D.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
2.
Kriteria
Pasal 28
1.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a)
Kompetensi pedagogik;
b)
Kompetensi kepribadian;
c)
Kompetensi profesional; dan
d)
Kompetensi sosial.
4.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui
dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan
dan kesetaraan.
5.
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Tenaga
Kependidikan
Pasal 35
1. Tenaga kependidikan pada:
a)
TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b)
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah.
c)
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
d)
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e)
SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurangkurangnya
terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog,
pekerja sosial, dan terapis.
f)
Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola
kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan. lembaga kursus
dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola
atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
2.
Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
E. STANDAR SARANA
DAN PRASARANA
1. Pengertian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN
2005
Pasal 42
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang
kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan,ruangpendidik,ruang tatau saha, ruang
perpustakaan,ruang laboratorium,ruang bengkel kerja,ruang unit produksi,ruang
kantin,instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga,tempat beribadah, tempat
bermain,tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN
2013
2. Kriteria
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN
2005
Pasal 43
(1)Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan
alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer,dan peralatan
pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi
jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan
dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
(3)Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku
di Perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah buku teks pelajaran diperpustakaan dinyatakan dalam
rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di
perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakanisi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan
dinyatakan dalam
Rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis
sumber Belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN
2013
PASAL 43
(1) Standar keragaman jenis
peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam
(IPA), laboratorium
bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan
pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang
harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah
peralatan per Peserta Didik.
(3) Standar buku perpustakaan
dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar
jumlah Buku Teks
Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku
Teks Pelajaran untuk
masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
(5) Kelayakan isi, bahasa,
penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh
BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(5a) Dalam hal pengadaan Buku Teks
Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai
sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah
ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
F.
STANDAR PENGELOLAAN
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraanpendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga)
bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan
oleh Pemerintah Daerah, dan standar pengelolaan dari Pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
19 TAHUN 2005
Pasal 52
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki
pedoman yang mengatur tentang :
1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabus.
2. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan
seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci
secara semesteran, bulanan, dan minggu.
3. Struktur organisasi satuan pendidikan.
4. Pembagian tugas diantara pendidik.
5. Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan.
6. Peraturan akademik.
7. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal
meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan
dan pemeliharaan sarpras.
8. Kode etik hubungan antara sesama warga di
dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan
dengan masyarakat.
9. Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) butir
a,b,d,e,f,dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
satuan pendidikan.
(3) Pedoman sebagai mana dimaksud pada ayat (1) butir c
dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rapat dewan pendidik dan
komite sekolah/madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir e ditetapkan oleh pimpian satuan pendidikan.
G.
STANDAR PEMBIAYAAN
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
19 TAHUN 2005
Pasal 62
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi satuan pendidikan, biaya personal, dan biaya operasi satuan
pendidikan.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud diatas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud diatas
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud diatas meliputi :
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
H.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta
Didik.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
19 TAHUN 2005
Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan ;dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik ;dan
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
1 butir a dilakukan secara berkesinambungan
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. menilai
pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar;dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok matapelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan
kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran jasmani,olahraga,dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik
dan afeksi peserta didik;dan
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika; dan
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
32 TAHUN 2013
Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(1)
butir a dilakukan untuk memantau
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan
hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(2a)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
I.
HUBUNGAN ANTAR STANDAR DALAM SNP
8 Standar berupa standar isi, proses, kompetensi lulusan,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan masuk ke ruang lingkup standar nasional
pendidikan (SNP).
SNP adalah kriteria tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum NKRI. SNP digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum.
Sedangkan fungsi SNP sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama
dalam pengembangan 7 standar yang lain. SKL yang diharapkan oleh pemerintah
kepada peserta didik adalah peserta didik dapat mencapai target akademis yang
diterapkan, dan peserta didik dapat mengembangkan potensi-potensi penuh mereka
sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu diperlukan komponen-komponen agar
SKL tersebut tercapai. Komponen yang dimaksud adalah 7 standar dalam SNP.
Kemudian digambarkan dalam diagram berikut:
Keterangan
1.
Standar kompetensi lulusan (SKL), khususnya SKL mata pelajaran yang
dianalisis guru esensinya terletak pada tingkat kompetensi dan deskripsi materi
hubungannya dengan tingkat kompetensi dan uraian materi KD yang dikembangkan
guru menjadi indikator pencapaian;
2.
Standar proses dikembangkan guru mengacu pada silabus dan RPP (terdapat
dalam standar isi) esensinya terletak pada kegiatan pembelajaran yang terurai
dalam suatu langkah-langkah; Acuan pengembangan langkah-langkah tidak bisa
terlepas dari metode pembelajaran (terdapat dalam standar proses);
3.
Penilaian seperti yang dituntut dalam standar penilaian harus berdasar pada
jenis dan bentuk penilaian (hasil analisis KI-KD standar isi) dan instrumen
penilaiannya sesuai dengan tuntutan standar proses;
4.
Standar pengelolaan, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan,
serta pembiayaan seluruhnya menjadi pendukung keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan
keempat standar lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada BAB II, maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
2.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
3.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan,ruangpendidik,ruang
tatau saha, ruang perpustakaan,ruang laboratorium,ruang bengkel kerja,ruang
unit produksi,ruang kantin,instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga,tempat
beribadah, tempat bermain,tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6.
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar Pengelolaan
terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, dan standar pengelolaan dari
Pemerintah.
7.
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
9.
Standar berupa standar isi,
proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan masuk ke ruang
lingkup standar nasional pendidikan (SNP). Standar kompetensi lulusan (SKL)
merupakan acuan utama dalam pengembangan 7 standar yang lain.
B.
Saran
Adapun saran yang dapat penyusun sampaikan sebagai
berikut
1.
Calon guru perlu mengetahui 8 standar komponen dalam SNP.
2.
Calon guru perlu mengetahui hubungan antar komponen dalam SNP.
DAFTAR PUSTAKA
PP nomor 19 tahun 2005 diunduh melalui http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/PP1905.pdf pada
tanggal 14 November 2014
PP nomor 19 tahun
2005 diunduh melalui http://sipma.ui.ac.id/files/dokumen/U_SNP_SN%20PT/PP%20SNP/PP0322013_SNP.pdf pada
tanggal 14 November 2014
[online] Bagan hubungan kedelapan komponen SNP. http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/Perubahan%20PP%2019%20menjadi%20PP%2032%20ttg%20SNP.pptx pada
tanggal 20 November 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar